Translator Gadget

Selasa, 31 Januari 2017

Tugas Telematika 3

1.       Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
Jawab :
a.       Komunikasi Data Menggunakan Kabel
Kabel merupakan salah satu jenis media transmisi Guinded yang mentramisikan sekaligus memandu arah pengiriman  data.Komunikasi data berbasis kabel memungkinkan untuk dilakukan jika jarak antara pengiriman dan menerima tidak terlalu jauh dan berada dalam area local.yang sering dijumpai adalah telepon kemudian juga jaringan computer area local (LAN)
b.      Media Transmisi Nirkabel
Tidak semua jaringan berhubungan menggunakan kabel.Ada diantaranya menggunakan Wireless.LAN yang menggunakan Wireless menggunakan Frekuensi radio,inframerah ataupun sinar laser untuk berkomunikasi diantara work station,file server ataupun hub gelombang radio.Jaringan model Wireless ini sangat baik untuk computer Laptop atau computer  remote untuk berkoneksi  ke LAN.Wireless juga mengantukan apabila disebuah gedung sanngat sulit dalam memasang jaringan.

2.       Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
Jawab :
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

3.       Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!
Jawab :
a.       Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi dan fungsinya sehingga secara tidak sadar telah menyalahgunakan teknologi yang dapat berdampak pada dirinya, masyarakat dan alam.
b.      Kurangnya kesadaran masyarakat, Kesadaran akan Teknologi yang berkembang memang sangat penting, teknologi membuat pekerjaan manusia menjadi lebih mudah dan cepat. Tetapi diluar itu karena teknologi juga kondisi masyarakat berubah, contohnya kejahatan / penipuan (papa minta pulsa, penipuan undian berhadiah dan sebagainya).
c.       Keingintahuan yang kuat yang mengesampingkan nilai nilai moral. Biasanya masyarakat banyak menelan informasi mentah-mentah dan menyebarkannya kemudian menjadi viral tetapi tidak menyadari bahwa berita tersebut masih berstatus kabar burung
d.      Kurangnya nilai, moral dan etika dalam menggunakan teknologi.


Referensi :


Rabu, 23 November 2016

WARGA NEGARA DAN NEGARA




sumber : lawcorner.us


Pengertian Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dalam membatasi setiap tingkah laku atau kegiatan manusia, agar tingkah laku tersebut tidak merugikan orang lain. Dengan adanya hukum, setiap orang tentu tidak bisa sewenang-wenang terhadap sebuah aturan maupun orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat atau berkelompok memiliki aturan tertentu, agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan. Setiap masyarakat tentu memiliki hak atau mendapatkan pembelaan di mata hukum. Tujuan hukum memiliki sifat yang universal, seperti mencakup kebahagiaan, kesejahteraan, kedamaian dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.

Jumat, 11 November 2016

Jaringan Komputer Untuk Telematika

source : kullabs.com

Peranan Jaringan Komputer Yang Berkaitan Dengan Bagian Telekomunikasi Pada Layanan Telematika
Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika. Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi :

Kamis, 10 November 2016

PEMUDA DAN SOSIALISASI

Source : rotary5040.org/

Pemuda
Kepemudaan merupakan fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan akan hilang dengan sendirinya sejalan dengan hukum biologis. Pemuda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi generasi tua.  Sehingga muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes, baik secara terbuka maupun terselubung.
Dalam pendekatan klasik terjadi jurang pemisah antara generasi muda dan tua disebabkan antara lain adanya 2 asumsi pokok mengenai kepemudaan yaitu :

Kamis, 27 Oktober 2016

INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT


individual
Source : thenews.com

Individu
Pengertian Individu
Individu berasal dari kata latin ‘individuum’ artinya yang tak terbagi/satu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu berarti manusia sebagai satu kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan. Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Sebagai contoh, suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Ayah merupakan individu dalam kelompok sosial tersebut, yang sudah tidak dapat dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih kecil. Pada dasarnya, setiap individu memiliki ciri-ciri yang berbeda. Individu yang saling bergabung akan membentuk kelompok atau masyarakat. Individu tersebut akan memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok dimana dirinya bergabung.  Paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tiga aspek dalam individu yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial. Dimana aspek aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salah satu rusak maka akan merusak aspek lainnya. Proses yang meningkatakan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. Dalam proses ini maka individu terbebani berbagai peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup, yang akhirnya muncul suatu kelompok yang akan menentukan kemantapan satu masayarakat. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan :

Sabtu, 15 Oktober 2016

PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN


Source : www.123rf.com

Pengertian Penduduk
Penduduk yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap di dalam wilayah suatu Negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk dalam suatu Negara ini dapat dibedakan lagi menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Bukan warga Negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu Negara. Status kewarganegaraan mereka adalah warga Negara asing.
Di Indonesia, pasal yang khusus mengatur mengenai masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi :
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
(1)    Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2)    Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa