Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,
dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga
menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian
perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian
karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
1.2.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2
kelompok yaitu:
Memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya
bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat
memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP).
2. Usaha
Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang
kaki lima , toko
barang kelontong, dsb. Kebaikan
perusahaan perseorangan:
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja dengan sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kemampuan manajemen terbatas
·
Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·
Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri