Translator Gadget

Tampilkan postingan dengan label pranata penyebaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pranata penyebaran. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Oktober 2016

PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN


Source : www.123rf.com

Pengertian Penduduk
Penduduk yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap di dalam wilayah suatu Negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk dalam suatu Negara ini dapat dibedakan lagi menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Bukan warga Negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu Negara. Status kewarganegaraan mereka adalah warga Negara asing.
Di Indonesia, pasal yang khusus mengatur mengenai masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi :
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
(1)    Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2)    Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa