Translator Gadget

Jumat, 10 Mei 2013

Hak Asasi Manusia (HAM)





Pengertian HAM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.


Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak - hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata - mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan yang Maha Esa, yang dibawa sejak lahir. Hak - hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban - kewajiban yang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.


Sejarah HAM
Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
1.       Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan eropa. Wacana awal HAM di Eropa di mulai dengan lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja. Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar kekuasaan harus diadili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya dihadapan parlemen walaupun kekuasaannya sangat dominan.
Isi dari Magna Charta tersebut adalah
·         Raja beserta keturunannya, berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja di Inggris.
·         Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untu memberikan hak-ha sebagai berikut :
Ø  Para petugas kemanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Ø  Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan sanksi yang sah.
Ø  Seseorang yang bukan budak tidak akan di tahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Ø  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur di tahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2.       Empat abad kemudian, tepatnya pada 1689 lahir undang-undang ham di inggris. Pada masa itu muncul istilah aquality before the law, kesetaraan manusia dimuka hukum. Menurut Bill Of Rights, asas persamaan manusia dihadapan hukum harus diwujudkan betapapun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka hak kebebasan mustahil dapat terwujud. Untuk mewujutkannya maka lahirlah sejumlah istilah dan teori social yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat eropa dan amerika yaitu :
·         Kontak sosial ( J.J. Rousseau )
Teori yang menyatakan bahwa hubungan antar penguasa atau raja dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak. Pemanfaatan analisis tentang bekerjanya teori-teori tentang asal negara dan sumber kewenangan untuk menjelaskan kehidupan, perilaku, atau kebudayaan politik sampai saat ini belum dikembangkan. Barangkali, ada kesulitan untuk mengukur bekerjanya teori-teori asal-mula negara dan sumber kewenangan di dalam suatu masyarakat, karena sifatnya yang amat abstrak.
·         Trias politica ( Mountesque )
Teori tentang sistem politik yang membagi kekuasaan pemerintahan negara dalam 3 komponen yaitu pemerintah (eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan ( yudikatif).
·         Trias politica atau teori
Mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan – kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin. Menurut Locke, kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan Undang-Undang; kekuasaan eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili; dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).
·         Teori hukum kodrati ( Jhon Locke)
Teori yang menyatakan bahwa didalam masyarakat manusia ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh negara dan tidak diserahkan kepada negara.
·         Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan ( Thomas Jefferson)
Teori yang menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan sama dan merdeka.
3.       Pada tahun 1789 lahirlah degklarasi perancis dalam deklarasi ini muncul lah prinsip Presumption Of Innocent bahwa orang-orang yang ditangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah.
4.       Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya wacana 4 hak kebebasan manusia atau The Four Free Doms di Amerika Serikat tanggal 6 januari 1941 yang diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosefelt. 4 hak itu adalah:
·         Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai ajaran agaman yang dipeluknya.
·         Hak bebas dari kemiskinan.
·         Hak bebas dari rasa takut
5.       Tiga tahun kemudian dalam konferensi buruh internasional di Philadelpia, Amerika Serikat, dihasilkan sebuah deklarasi HAM yaitu deklarasi Philadelpia 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya. Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuh kan oleh PPB dalam Universal Deglaration Of Human Right ( UDHR) tahun 1948. Menurut DUHAM terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia yaitu Pada generasi ini HAM tidak hanya menuntut hak yuridis seperti yang dikampanyekan pada generasi pertama tetapi juga menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya

Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a.       Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b.      Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c.       Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d.      Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e.      Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f.        Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a.       Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b.      Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c.       Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut :
A.      Pancasila
·         Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·         Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
·         Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
·         Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
·         Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
·         Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B.      Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C.      Dalam Batang Tubuh UUD 1945
·         Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
·         Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
·         Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
·         Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
·         BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
·         Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
·         Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
·         Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia
  1. Hak asasi pribadi / personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  1. Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  1. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
  1. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  1. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  1. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajara
·          Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Kesimpulan :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.

Refrensi : 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda. Berikan komentar pada artikel yang anda baca, karena komentar anda sangat bermakna buat Yusrizal's Blog.