Pengertian HAM
HAM / Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1.
Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak
kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak - hak dasar lain yang melekat
pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi
manusia hakikatnya semata - mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan
yang Maha Esa, yang dibawa sejak lahir. Hak - hak asasi ini menjadi dasar hak –
hak dan kewajiban - kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri
, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi.
Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak
asasi manusia.
Sejarah HAM
Sebelum
Deklarasi Universal HAM 1948
1.
Para
ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan eropa.
Wacana awal HAM di Eropa di mulai dengan lahirnya Magna Charta yang membatasi
kekuasaan absolut para penguasa atau raja. Sejak lahirnya Magna Charta pada
tahun 1215, raja yang melanggar kekuasaan harus diadili dan mempertanggung
jawabkan kebijakan pemerintahannya dihadapan parlemen walaupun kekuasaannya
sangat dominan.
Isi dari Magna Charta tersebut adalah
Isi dari Magna Charta tersebut adalah
·
Raja
beserta keturunannya, berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan
Gereja di Inggris.
·
Raja
berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untu memberikan hak-ha sebagai
berikut :
Ø Para petugas kemanan dan pemungut
pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Ø Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dan sanksi yang sah.
Ø Seseorang yang bukan budak tidak
akan di tahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan
tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Ø Apabila seseorang tanpa
perlindungan hukum sudah terlanjur di tahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2.
Empat
abad kemudian, tepatnya pada 1689 lahir undang-undang ham di inggris. Pada masa
itu muncul istilah aquality before the law, kesetaraan manusia dimuka hukum.
Menurut Bill Of Rights, asas persamaan manusia dihadapan hukum harus diwujudkan
betapapun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka hak
kebebasan mustahil dapat terwujud. Untuk mewujutkannya maka lahirlah sejumlah
istilah dan teori social yang identik dengan perkembangan dan karakter
masyarakat eropa dan amerika yaitu :
·
Kontak
sosial ( J.J. Rousseau )
Teori yang menyatakan bahwa
hubungan antar penguasa atau raja dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang
ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak. Pemanfaatan analisis tentang
bekerjanya teori-teori tentang asal negara dan sumber kewenangan untuk
menjelaskan kehidupan, perilaku, atau kebudayaan politik sampai saat ini belum
dikembangkan. Barangkali, ada kesulitan untuk mengukur bekerjanya teori-teori
asal-mula negara dan sumber kewenangan di dalam suatu masyarakat, karena
sifatnya yang amat abstrak.
·
Trias
politica ( Mountesque )
Teori tentang sistem politik yang
membagi kekuasaan pemerintahan negara dalam 3 komponen yaitu pemerintah
(eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan ( yudikatif).
·
Trias
politica atau teori
Mengenai pemisahan kekuasaan, di
latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan – kekuasaan pada sebuah pemerintahan
yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus
dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan
hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin. Menurut Locke, kekuasaan
negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain;
kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan Undang-Undang; kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan
mengadili; dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga
keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan
luar negeri).
·
Teori
hukum kodrati ( Jhon Locke)
Teori yang menyatakan bahwa
didalam masyarakat manusia ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar
oleh negara dan tidak diserahkan kepada negara.
·
Hak-hak
dasar persamaan dan kebebasan ( Thomas Jefferson)
Teori yang menyatakan bahwa semua
manusia dilahirkan sama dan merdeka.
3.
Pada
tahun 1789 lahirlah degklarasi perancis dalam deklarasi ini muncul lah prinsip
Presumption Of Innocent bahwa orang-orang yang ditangkap dianggap tidak
bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan dia bersalah.
4.
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya wacana 4 hak kebebasan manusia atau
The Four Free Doms di Amerika Serikat tanggal 6 januari 1941 yang
diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosefelt. 4 hak itu adalah:
·
Hak
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
·
Hak
kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai ajaran agaman yang dipeluknya.
·
Hak
bebas dari kemiskinan.
·
Hak
bebas dari rasa takut
5.
Tiga
tahun kemudian dalam konferensi buruh internasional di Philadelpia, Amerika
Serikat, dihasilkan sebuah deklarasi HAM yaitu deklarasi Philadelpia 1944 ini
memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan
perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya.
Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan deklarasi Universal HAM
(DUHAM) yang dikukuh kan oleh PPB dalam Universal Deglaration Of Human Right (
UDHR) tahun 1948. Menurut DUHAM terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki oleh
setiap manusia yaitu Pada generasi ini HAM tidak hanya menuntut hak yuridis
seperti yang dikampanyekan pada generasi pertama tetapi juga menyerukan hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a.
Pengkajian
dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b.
Pengkajian
dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c.
Penerbitan
hasil pengkajian dan penelitian;
d.
Studi
kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak
asasi manusia;
e.
Pembahasan
berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia; dan
f.
Kerja
sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya,
baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan :
a.
Penyebarluasan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b.
Upaya
peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga
pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c.
Kerja
sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional,
regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai
pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran
agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan
pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan
perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan
perundangan berikut :
A.
Pancasila
·
Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·
Pengakuan
bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
·
Mengemban
sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida
sewenang-wenang terhadap orang lain.
·
Selalu
bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
·
Mengemban
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
·
Menyadari
bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia.
B.
Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini
adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan,
didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas
dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C.
Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
·
Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28)
·
Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
·
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29
ayat 2)
·
Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
·
BAB
XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
·
Bahwa
setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
·
Dalm
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
·
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian
dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian,
keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu
pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang
hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum
perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984
terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
- Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
- Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata.
- Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
- Hak asasi pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak asasi politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
·
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi
- Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil
/ pns
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan
hokum
- Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak
- Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajara
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
Contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Kesimpulan :
HAM / Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Hak adalah
kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada
seseorang untuk melaksanakannya.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda. Berikan komentar pada artikel yang anda baca, karena komentar anda sangat bermakna buat Yusrizal's Blog.