A.
Pengertian
Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana adalah
menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk
simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan
semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke
dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di
dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian
diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak
perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan
harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk
pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
B.
Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
1.
Primary
Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana
adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber
utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya
penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang
disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit
disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan
debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan
cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan
likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan
permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga
digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank
lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah
dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank
lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini
sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2.
Secondary
Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi
dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid
yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat
dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat
berharga tersebut antara lain :
a. surat
berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat
Bank Indonesia atau SBI,
c. surat
berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve
adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti
bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi
bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua
manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas
bank.
Cadangan sekunder atau secondary
reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan
oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah
diperkirakan
b. Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya
yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai
tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan
penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan
likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini
ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah
diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
C.
Pengertian
Kredit dan Pembiayaan
Menurut undang-undang perbankkan no
10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan
pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
D.
Unsur-Unsur
Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian
suatu fasilitas kredit :
·
Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam,
kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat
mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
·
Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang
bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani
oleh pihak bank dan pihak peminjam.
·
Jangka
waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini
akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak
kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah
ataupun jangka panjang.
·
Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan
bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan
berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang
menanggung resiko adalah pihak bank.
·
Balas
jasa
Balas
jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini
merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
E.
Jenis-Jenis
Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di
berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri
dari beberapa jenis :
Dilihat dari
jenis kegunaannya
a. Kredit
investasi, kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk
keperluan membangun pabrik baru.
b. Kredit
modal kerja, kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun
membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya
dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Dilihat dari
segi sektor usaha
a. Kredit
pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit
peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan
janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
c. Kredit
industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit
perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
F.
Jaminan
Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat
memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini
masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan
belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan
jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai
berikut :
Dengan jaminan
a. Jaminan
benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
·
Tanah
·
Bangunan
·
kendaraan bermotor
·
mesin-mesin
·
barang dagangan
·
tanaman
b. Jaminan
benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat surat yang dijadikan
jaminan seperti :
·
Sertifikat Saham
·
Sertifikat Obligasi
·
Sertifikat Deposito
·
Wesel
G.
Prinsip-Prinsip
Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar
masing-masing pihak merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh
masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon
peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
1. Personality
Personality mencakup sikap, emosi,
tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan
klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter,
modal.
3. Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan
nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal
kerja atau investasi.
4. Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan
menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara
nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk
pengembalian kredit.
6. Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana
kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami
peningkatan atau tidak.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga
agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa
jaminan barang atau jaminan asuransi.
ref :
http://akhmad-wildan.blogspot.com/2011/04/manajemen-penggunaan-alokasi-dana-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda. Berikan komentar pada artikel yang anda baca, karena komentar anda sangat bermakna buat Yusrizal's Blog.