Translator Gadget

Rabu, 23 November 2016

WARGA NEGARA DAN NEGARA




sumber : lawcorner.us


Pengertian Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dalam membatasi setiap tingkah laku atau kegiatan manusia, agar tingkah laku tersebut tidak merugikan orang lain. Dengan adanya hukum, setiap orang tentu tidak bisa sewenang-wenang terhadap sebuah aturan maupun orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat atau berkelompok memiliki aturan tertentu, agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan. Setiap masyarakat tentu memiliki hak atau mendapatkan pembelaan di mata hukum. Tujuan hukum memiliki sifat yang universal, seperti mencakup kebahagiaan, kesejahteraan, kedamaian dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian hukum secara umum merupakan sebuah norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana hukum tersebut telah diakui dan di sahkan untuk ditaati oleh setiap warga negaranya. Adapun pelanggaran terhadap norma hukum itu sendiri akan dikenakan sangsi yang tegas. Berikut pengertian hokum menurut para ahli :
Ø  Achmad Ali berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat dari norma-norma tentang mana yang salah dan mana yang benar, hukum ini diakui dan dibuat eksistensinya berdasarkan pemerintah, entah itu dalam bentuk tulisan ataupun yang tidak tertulis, sifatnya terikat serta disesuaikan berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan menyeluruh. Pengertian hukum menurut tokoh Indonesia ini berarti setiap warga masyarakat harus mematuhinya dan apabila dilanggar norma tersebut akan dikenakan sanksi untuk pelanggarnya.
Ø  Menurut Plato yaitu seperangkat peraturan dengan susunan yang teratur dan baik, bersifat untuk mengikat hakim maupun masyarakat.
Ø  Menurut Drs. E. Utrecth, Sh sendiri adalah sebuah himpunan peraturan yang berbentuk tentang segala macam perintah maupun larangan untuk mengatur sebuah tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dibuat untuk ditaati setiap individu manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dikarenakan adanya pelanggaran pedoman hidup dapat menimbulkan terjadinya tindakan pihak pemerintah di suatu lembaga maupun negara.

Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Berikut adalah ciri-ciri hukum :
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
·          Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
·          Peraturan itu bersifat memaksa;
·          Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
·          Berisi perintah dan atau larangan;
·         Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Sifat Hukum
Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti. Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :
a.       Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
b.      Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c.       Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum. Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
a.       Sumber hukum formal
adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
Ø  Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ø   Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
Ø   Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
Ø   Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
Ø  Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum

b.      Sumber hukum materil
adalah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung  maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.

Pembegian Hukum
Ilmu hukum menyangkut ruang lingkup yang sangat luas, sehingga untuk memudahkan mempelajari ilmu hukum, maka ilhu hukum dibagi dan diklasifikasikan sehingga lebih sederhana dan lebih mudah dimengerti. Berdasarkan kriterianya, hukum diklasifikasikan atau dibagi sebagai berikut:
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø  Ius constitutum ( hukum positif ) yaitu hukum yang berlaku pada saat ini pada suatu tempat tertentu. Misalnya  UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Ø  Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan dan dicita-citakan untuk berlaku di masa yang akan datang. Contoh : Rancangan Undang-Undang, RUU KUHP Indonesia.
Ø   Ius Naturale yaitu hukum yang berlaku sepanjang masa dan tidak dibatasi aoleh ruang dan waktu. Biasa disebut juga dengan hukum alam, atau hukum asasi ( kodrat ).
Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø  Hukum tertulis yang terbagi dalam hukum yang dikodifkasikan dan tidak dikodifikasikan.. kodifikasi adalah membukukan hukum sejenis secara lengkap, dan sistemasis menjadi satu kitab undang-undang. Contoh yang terkodifikasi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan lain-lain. Sedangkan yang tidak terkodifikasi adalah Undang-Undang Merek, Hak cipta, dan lain-lain.
Ø   Hukum yang tidak tertulis yaitu hukm yang hidup, tumbuh, dan berkembang di dalam masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
Berdasarkan isinya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø  Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan negara. Contohnya adalah Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, dan lain-lain.
Ø   Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan cara mempertahannkannya untuk kepentingan pribadi. Contoh: hukum dagang, hukum acara peradilan agama, dan lain-lain.
 Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø  Hukum yang bersifat memaksa  atau hukum kompulser yaitu hukum yang tidak dapat dikesampaingkan dan mjutlak untuk ditaati. Misalnya paksaan untuk menjalani hukuman pidana jika terbukti melakukan kejahatan.
Ø   Hukum yang bersifat mengatur atau hukum volunteer yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contoh: bentuk perjanjian antara dua orang yang bisa ditentukan oleh masing-masing pihak apakah tertulis atau tidak tertulis.
Berdasarkan fungsinya atau cara mempertahankannya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø  Hukum material yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang dan apa yang boleh dilakukan. Contoh: KUHPidana, KUHPerdata, UU No.5 Tahun 1960 tentang ketentuan pokok agraria, dan lain-lain.
Ø  Hukum formil yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum materil. Contoh : misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana.
Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø  Sumber hukum formal yang terdiri atas undang-undang, kebiasaan/adat, tratkat, yurisprudensi, doktin.
Ø  Sumber hukum materil yang terdiri dari nilai-nilai filosofis, sosiologis, dan historis dalam masyarakat.
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø  Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara.
Ø  Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sutu negara dengan negara yang lainnya atau hukum yang mengatur hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Ø  Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara asing.
Ø  Hukum gereja (Kanonik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma ) yang berlaku untuk semua anggotanya.
Ø  Hukum islam yaitu hukum yang berlaku bagi pemeluk agama Islam.
Berdasarkan luas berlakunya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø  Hukum umum yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang. Misalnya KUHPidana.
Ø  Hukum khusus yaitu hukum yang hanya berlaku pada golongan tertentu saja. Contoh: Hukum Pidana Militer.
Berdasarkan hubungan yang diaturnya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø  Hukum objektif adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
Ø  Hukum subjektif yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, disatu pihak menimbulkan hak, dan dipihak lain menimbulkan kewajiban.

sumber : genggaminternet.com
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut pengertian Negara menurut Ahli :
·         John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·         Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·         Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·         Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·         Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
1.       Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
2.       Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat Negara
1.       Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.       Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.       Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang Negara artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Bentuk-bentuk negara
                Yang disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
1.       Negara kesatuan (unitarisme)
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh Negara. Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.       Negara serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Perbedaan antara negara kesatuan desentralisasi dengan negara serikat
Negara kesatuan desentralisasi :
Ø  Berasal dari negara kesatuan, kemudian dibentuk daerah otonom
Ø  Kewenangan dalam menbuat undang-undang adalah pemerintah pusat
Ø  Sumber wewenang dari pemerintah pusat yang didistribusikan pada daerah otonom.
Negara serikat
Ø  Berasal dari negara bagian kemudian membentuk negara serikat
Ø  Pembuat undang-undang  adalah pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian (ada 2 undang-undang yang berlaku)
Ø  Sumber wewenang pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.

Unsur-unsur Negara
a.       Harus ada wilayahnya, setiap negara harus mempunyai batas wilayah tertentu 9 daratan, perairan, udara) yang ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
b.       Harus ada rakyatnya
c.       Harus ada pemerintahnya, harus ada badan yang berhak mengatur serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
d.      Harus ada tujuannya, misalnya:
·         Perluasan kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan
·         Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban negara.
·          Penyelenggaraan ketertiban umum
·         Penyelenggaraan kesejahteraan umum
e.      Mempunyai kedaulatan, kedaulatan berarti kekuasaa tertinggi
f.        Sifat-sifat kedaulatan adalah :
·         Permanen, kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
·          Absolut, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara
·         Tidak terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
·         Tidak terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu Negara
Sumber kedaulatan adalah
·         Teori kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
·         Teori kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
·         Teori kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband
·         Teori kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.

sumber : pemerintah.net
Pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum.  Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).
C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.

Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
-       Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
-       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Kriteria Menjadi Warga Negara
a.       Kriterium kelahiran
-       Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
-       Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam :
·         Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel aktif
·         Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan / stetsel pasif
b.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Orang-Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a.       Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1.       Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.       Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b.      Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.





Referensi :
Nuryanto, ST., MT. “Materi BAB V Ilmu Sosial Dasar”, Universitas Gunadarma




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda. Berikan komentar pada artikel yang anda baca, karena komentar anda sangat bermakna buat Yusrizal's Blog.