![]() |
sumber : lawcorner.us |
Pengertian Hukum
Hukum merupakan
sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dalam membatasi setiap tingkah laku
atau kegiatan manusia, agar tingkah laku tersebut tidak merugikan orang lain.
Dengan adanya hukum, setiap orang tentu tidak bisa sewenang-wenang terhadap
sebuah aturan maupun orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat atau berkelompok
memiliki aturan tertentu, agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam
berkehidupan. Setiap masyarakat tentu memiliki hak atau mendapatkan pembelaan
di mata hukum. Tujuan hukum memiliki sifat yang universal, seperti mencakup kebahagiaan,
kesejahteraan, kedamaian dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian hukum
secara umum merupakan sebuah norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Dimana hukum tersebut telah diakui dan di sahkan untuk ditaati oleh setiap
warga negaranya. Adapun pelanggaran terhadap norma hukum itu sendiri akan
dikenakan sangsi yang tegas. Berikut pengertian hokum menurut para ahli :
Ø
Achmad Ali berpendapat bahwa hukum adalah
seperangkat dari norma-norma tentang mana yang salah dan mana yang benar, hukum
ini diakui dan dibuat eksistensinya berdasarkan pemerintah, entah itu dalam
bentuk tulisan ataupun yang tidak tertulis, sifatnya terikat serta disesuaikan
berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan menyeluruh. Pengertian hukum menurut
tokoh Indonesia ini berarti setiap warga masyarakat harus mematuhinya dan
apabila dilanggar norma tersebut akan dikenakan sanksi untuk pelanggarnya.
Ø
Menurut Plato yaitu seperangkat peraturan dengan
susunan yang teratur dan baik, bersifat untuk mengikat hakim maupun masyarakat.
Ø
Menurut Drs. E. Utrecth, Sh sendiri adalah
sebuah himpunan peraturan yang berbentuk tentang segala macam perintah maupun
larangan untuk mengatur sebuah tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum
dibuat untuk ditaati setiap individu manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hal
ini dikarenakan adanya pelanggaran pedoman hidup dapat menimbulkan terjadinya
tindakan pihak pemerintah di suatu lembaga maupun negara.
Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai
sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri. Berikut adalah ciri-ciri hukum :
·
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat;
·
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
·
Peraturan
itu bersifat memaksa;
·
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
·
Berisi
perintah dan atau larangan;
·
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap orang.
Sifat Hukum
Hugo de Groot
dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa
pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin
keadilan. Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma
hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan
keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat
dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada
batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada
berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak
adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti. Berikut ini adalah sifat
dari hukum, sebagai berikut :
a.
Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur
karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun
larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban di masyarakat
b.
Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat
memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas
terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c.
Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi
karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga
keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa
disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa
menemukan hukum. Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum
formal dan sumber hukum materil.
a.
Sumber hukum formal
adalah
sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis
telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
Ø
Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat
oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
Ø
Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan
manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan
yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
Ø
Tratkat,
yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian
bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka
menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat
menjadi sumber hukum.
Ø
Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim
yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim
berikutnya.
Ø
Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para
sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
b.
Sumber hukum materil
adalah
sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Biasanya
yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan
masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi
peristiwa.
Pembegian Hukum
Ilmu hukum
menyangkut ruang lingkup yang sangat luas, sehingga untuk memudahkan mempelajari
ilmu hukum, maka ilhu hukum dibagi dan diklasifikasikan sehingga lebih
sederhana dan lebih mudah dimengerti. Berdasarkan kriterianya, hukum
diklasifikasikan atau dibagi sebagai berikut:
Berdasarkan waktu berlakunya,
hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø
Ius constitutum ( hukum positif ) yaitu hukum
yang berlaku pada saat ini pada suatu tempat tertentu. Misalnya UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Ø
Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan
dan dicita-citakan untuk berlaku di masa yang akan datang. Contoh : Rancangan
Undang-Undang, RUU KUHP Indonesia.
Ø
Ius
Naturale yaitu hukum yang berlaku sepanjang masa dan tidak dibatasi aoleh ruang
dan waktu. Biasa disebut juga dengan hukum alam, atau hukum asasi ( kodrat ).
Berdasarkan bentuknya, hukum
dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø
Hukum tertulis yang terbagi dalam hukum yang
dikodifkasikan dan tidak dikodifikasikan.. kodifikasi adalah membukukan hukum
sejenis secara lengkap, dan sistemasis menjadi satu kitab undang-undang. Contoh
yang terkodifikasi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan lain-lain. Sedangkan yang tidak terkodifikasi
adalah Undang-Undang Merek, Hak cipta, dan lain-lain.
Ø
Hukum
yang tidak tertulis yaitu hukm yang hidup, tumbuh, dan berkembang di dalam
masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
Berdasarkan isinya, hukum dibagi
atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan
antara orang dengan negara. Contohnya adalah Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha
Negara, dan lain-lain.
Ø
Hukum
privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan cara mempertahannkannya
untuk kepentingan pribadi. Contoh: hukum dagang, hukum acara peradilan agama,
dan lain-lain.
Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi atau
diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø
Hukum yang bersifat memaksa atau hukum kompulser yaitu hukum yang tidak
dapat dikesampaingkan dan mjutlak untuk ditaati. Misalnya paksaan untuk
menjalani hukuman pidana jika terbukti melakukan kejahatan.
Ø
Hukum
yang bersifat mengatur atau hukum volunteer yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan
alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contoh: bentuk
perjanjian antara dua orang yang bisa ditentukan oleh masing-masing pihak
apakah tertulis atau tidak tertulis.
Berdasarkan fungsinya atau cara
mempertahankannya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø
Hukum material yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang
dan apa yang boleh dilakukan. Contoh: KUHPidana, KUHPerdata, UU No.5 Tahun 1960
tentang ketentuan pokok agraria, dan lain-lain.
Ø
Hukum formil yaitu hukum yang mengatur tentang
bagaimana cara mempertahankan hukum materil. Contoh : misalnya Kitab
Undang-Undang Hukum Aacara Pidana.
Berdasarkan sumbernya, hukum
dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø
Sumber hukum formal yang terdiri atas
undang-undang, kebiasaan/adat, tratkat, yurisprudensi, doktin.
Ø
Sumber hukum materil yang terdiri dari
nilai-nilai filosofis, sosiologis, dan historis dalam masyarakat.
Berdasarkan tempat berlakunya,
hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø
Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam
wilayah suatu negara.
Ø
Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara sutu negara dengan negara yang lainnya atau hukum yang mengatur
hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Ø
Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara
asing.
Ø
Hukum gereja (Kanonik) yaitu hukum yang
ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma ) yang berlaku untuk semua anggotanya.
Ø
Hukum islam yaitu hukum yang berlaku bagi
pemeluk agama Islam.
Berdasarkan luas berlakunya,
hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø
Hukum umum yaitu hukum yang berlaku bagi setiap
orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama,
suku, dan jabatan seseorang. Misalnya KUHPidana.
Ø
Hukum khusus yaitu hukum yang hanya berlaku pada
golongan tertentu saja. Contoh: Hukum Pidana Militer.
Berdasarkan hubungan yang
diaturnya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø
Hukum objektif adalah hukum yang mengatur
hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
Ø
Hukum subjektif yaitu kewenangan atau hak yang
diperoleh seseorang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, disatu
pihak menimbulkan hak, dan dipihak lain menimbulkan kewajiban.
![]() |
sumber : genggaminternet.com |
Pengertian Negara
Negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berikut pengertian Negara menurut Ahli :
·
John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu
badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah
tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam
kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang
bersifat bersama atas nama masyarakat.
·
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
Tugas Utama Negara
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dan masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa
Negara dapat
memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan
memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada
pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik
2.
Sifat monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa
pengecualian menjadi wewenang Negara artinya semua peraturan perundang-undangan
mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk-bentuk negara
Yang
disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya
maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
1.
Negara kesatuan (unitarisme)
a.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Segala sesuatu dalam negara langsung
diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam
diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh Negara. Kerugiannya
adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan
dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang
mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Negara serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Perbedaan antara negara kesatuan
desentralisasi dengan negara serikat
Negara kesatuan desentralisasi :
Ø
Berasal dari negara kesatuan, kemudian dibentuk
daerah otonom
Ø
Kewenangan dalam menbuat undang-undang adalah
pemerintah pusat
Ø
Sumber wewenang dari pemerintah pusat yang
didistribusikan pada daerah otonom.
Negara serikat
Ø
Berasal dari negara bagian kemudian membentuk
negara serikat
Ø
Pembuat undang-undang adalah pemerintah pusat dan pemerintah negara
bagian (ada 2 undang-undang yang berlaku)
Ø
Sumber wewenang pemerintah negara bagian yang
dikontribusikan pada pemerintah federal.
Unsur-unsur Negara
a.
Harus ada wilayahnya, setiap negara harus
mempunyai batas wilayah tertentu 9 daratan, perairan, udara) yang ditentukan
dalam perjanjian dengan negara lain.
b.
Harus ada
rakyatnya
c.
Harus ada pemerintahnya, harus ada badan yang
berhak mengatur serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
d.
Harus ada tujuannya, misalnya:
·
Perluasan kekuasaan semata, disebut negara
kekuasaan
·
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain,
yaitu mengatur keamanan dan ketertiban negara.
·
Penyelenggaraan
ketertiban umum
·
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
e.
Mempunyai kedaulatan, kedaulatan berarti
kekuasaa tertinggi
f.
Sifat-sifat kedaulatan adalah :
·
Permanen, kedaulatan tetap ada walaupun badan
yang memegang kedaulatan berganti.
·
Absolut,
tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara
·
Tidak terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak
dapat dibagi-bagi
·
Tidak terbatas, meliputi setiap orang, golongan
yang ada dalam suatu Negara
Sumber
kedaulatan adalah
·
Teori kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal
dari Tuhan maka terbentuknya negarapun atas kehendak Tuhan maka kedaulatan
tersebut sesuai kehendak Tuhan.
·
Teori kedaulatan rakyat, pemerintah diberi
kekuasaan oleh rakyat
·
Teori kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada
sejak lahirnya negara sehingga negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum
ada karena kehendak negara maka negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh :
Jellineck, Paul Laband
·
Teori kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih
tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
![]() |
sumber : pemerintah.net |
Pengertian Pemerintah
Pemerintah
merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan
undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada
di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah
merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah
lembaga eksekutif saja.
Sedangkan arti
pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang
meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang
menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara
yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jika
pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang
dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai
kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan
dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti
luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan
dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan
wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat
didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur
dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas
dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).
C.F Strong
mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas
badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit
adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan
eksekutif.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara
adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang
dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga Negara merupakan salah
satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki
suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya,
negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap
warga negaranya.
Ketentuan Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
-
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa
Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri."
-
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Kriteria Menjadi Warga Negara
a.
Kriterium kelahiran
-
Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis
kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
-
Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli
kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
Konflik yang
timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak
memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan
digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya
dibedakan dalam :
·
Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel
aktif
·
Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan /
stetsel pasif
b.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh
kewarganegaraan negara lain.
Orang-Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Unsur penting
suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Orang yang berada dalam wilayah
suatu negara disebut :
a.
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan
diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1.
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.
Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b.
Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah Negara tersebut.
Referensi :
Nuryanto, ST., MT. “Materi BAB V Ilmu Sosial Dasar”,
Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda. Berikan komentar pada artikel yang anda baca, karena komentar anda sangat bermakna buat Yusrizal's Blog.