Translator Gadget

Selasa, 20 Desember 2011

Mengenal Bentuk-Bentuk Badan Usaha

-->
Gunadarma University

PERUSAHAAN PERORANGAN

1.1.        Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

1.2.        Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
Memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2.     Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb. Kebaikan perusahaan perseorangan:
·        Mudah dibentuk dan dibubarkan
·        Bekerja dengan sederhana
·        Pengelolaannya sederhana
·        Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
·        Tanggung jawab tidak terbatas
·        Kemampuan manajemen terbatas
·        Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·        Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·        Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
BAB II
PERSEKUTUAN

2.1.       Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

1. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan
ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.

Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
Ø    Prosedur pendirian relatif mudah
Ø    Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
Ø    Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
Ø    Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
Ø    Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

2. Perseroan Komanditer / CV
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi : 
  • Sekutu Komplementer yaitu : sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
  • Sekutu Komanditer yaitu : sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

Berakhirnya CV diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu :
  • Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
  • CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
  • Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
  • Pendiriannya relatif mudah 
  • Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak 
  • Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar 
  • Manajemen dapat didiversifikasikan 
  • Kesempatan untuk berkembang lebih besar 
Kelemahan peseroan komanditer :
  • Tanggung jawab tidak terbatas 
  • Kelangsungan hidup tidak terjamin 
  • Sukar untuk menarik kembali investasinya

 2.2 Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.

1. Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undangundang ini serta peraturan pelaksanaannya. Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut. Tanggung jawab seorang
pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban‐kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan
CV/Firma). Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan
perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utangutang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Unsur‐unsur dalam Perseroan Terbatas:
A. Organisasi yang teratur 
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu‐waktu berdasarkan kebutuhan.
  • Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  • Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

B. Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,‐ kecuali untuk usahausaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,‐ contoh pendirian usaha bank. Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar. Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

C. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan‐tindakan persero terbatas tersebut.
  • Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan‐tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
  • Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

D. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).
Tata Cara Pendirian PT :
  • Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum. 
  • Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan
  • Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan. 
  • Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

Berakhirnya Perseroan Terbatas :
  • Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena : 
  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 
  • Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS.
  • Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar. 
  • Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir. 
  • Keputusan Pengadilan Negeri karena Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum 
  • Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. 
  • Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas :
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  • Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
  • Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
  • Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
  • Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas :
  • Biaya pendiriannya relatif mahal
  • Rahasia tidak terjamin
  • Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

2. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang‐orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh
pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari : 
  1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha. 
  2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah. 
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi :
  • Keanggotaan bersifat suka rela 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing ‐ masing anggota. 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian 
  • Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri :
  • Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan 
  • Anggota‐anggotanya bebas keluar masuk 
  • Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota. 
  • Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries 
  • Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus. 
  • Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang‐utang koperasi terhadap pihak lain. 
  • Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 ‐ Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut :
a) Rapat pembentukan koperasi
Sekurang‐kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.

b) Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.

c) Pengiriman akta pendirian kepada pendiri

d) Pengumuman dalam Berita Negara

Pengelompokan Koperasi Menurut bidang usahanya:
a) Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang/ jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari‐hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.

b) Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.

c) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.

d) Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan
menjadi:
a) Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orangorang sebagai anggotanya.

b) Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota‐anggotanya adalah koperasi‐ koperasi primer, sedikitnya lima.Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)

c) Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersamasama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut :
i. Anggaran Dasar
ii. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
iii. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
iv. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus adalah orang‐orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.

3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pembubaran Koperasi Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a) Keputusan Rapat Anggota atau
b) Keputusan pemerintah bila:
c) Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25
d) Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
e) Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

BAB III
PENUTUP
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta
berkedudukan alam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
Pengusaha Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang
lain menjalankan perusahaan.
Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.

Bentuk‐bentuk organisasi bisnis:
‐ Perusahaan Perseorangan
‐ Persekutuan Firma
‐ Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
‐ Perseroan Terbatas
‐ Koperasi
‐ Yayasan
‐ BUMN
Sumber : 
Makalah Bentuk-bentuk Badan Usaha yang disusun oleh Ferry Yusrizal dan Suhariyanto pada tanggal 29 April 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda. Berikan komentar pada artikel yang anda baca, karena komentar anda sangat bermakna buat Yusrizal's Blog.