![]() |
| Source : www.123rf.com |
Pengertian Penduduk
Penduduk yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap di dalam
wilayah suatu Negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk dalam suatu Negara
ini dapat dibedakan lagi menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga
Negara yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu
Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara
keturunan asing. Bukan warga Negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak
diakui atau bukan menjadi warga suatu Negara. Status kewarganegaraan mereka
adalah warga Negara asing.
Di
Indonesia, pasal yang khusus mengatur mengenai masalah kependudukan diatur
dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi :
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
(1) Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(2) Bukan Penduduk, adalah orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa


