![]() |
sumber : lawcorner.us |
Pengertian Hukum
Hukum merupakan
sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dalam membatasi setiap tingkah laku
atau kegiatan manusia, agar tingkah laku tersebut tidak merugikan orang lain.
Dengan adanya hukum, setiap orang tentu tidak bisa sewenang-wenang terhadap
sebuah aturan maupun orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat atau berkelompok
memiliki aturan tertentu, agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam
berkehidupan. Setiap masyarakat tentu memiliki hak atau mendapatkan pembelaan
di mata hukum. Tujuan hukum memiliki sifat yang universal, seperti mencakup kebahagiaan,
kesejahteraan, kedamaian dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.